Jumat, 15 April 2016

Tabungan dan Deposito


Tabungan Dan Deposito

A.   Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat di lakukan sewaktu-waktu pada saat di perlukan dan menurut persyaratan tertentu yang telah di tetapkan oleh bank penyelenggara tetapi penarikan tidak dapat menggunakan cek atau bilyet giro.
B.   Macam – macam Tabungan
1.    Tabungan pembangunan Nasional atau Tabanas, adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali di atur pada tahun 1971. Tabanas terdiri dari
a.    Tabanas umum, Tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
b.    Tabanas pemuda, Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kali diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
c.    Tabungan Pegawai, tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan departemen/lembaga/instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakkukan secara kolektif.

d.    Taska, merupakan tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971
e.    Tabungan ONH, tabungan ongkos untuk naik haji atas nama calon Jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
f.     Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.


1.    Pengertian Deposito
Deposito adalah suatu produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa di tawarkan kepada masyarakat, dimana dana dalam deposito di jamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan persyaratan tertentu.
2.    Macam – macam deposito
a.    Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu
·         Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
·         Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
·         Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
·         Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
b.    Time deposite
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book) 
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya.  Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya  $1000, $5000 dan $100.000.

Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000,  setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. 

Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank  bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
  • Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
  • Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
  • Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
  • Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
  • Dikeluarkan atas unjuk.
  • Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
  • Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
  • Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
  • Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
  • Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang dapat  menguangkannya.


3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.

      Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
  • Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
  • Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.
Cara Berinvestasi
Berikut adalah beberapa tips aman investasi yang benar dengan tabungan atau deposito:
  • Pilih bank yang memiliki reputasi baik, terutama bank skala nasional atau bank pemerintah seperti Mandiri, BNI, BCA, Bank Meka, CIMB Niaga, BRI, Citibank, BII, dan lain-lain sebagainya;
  • Khusus untuk deposito, buat rencana keuangan yang matang. Tentukan kapan anda membutuhkan dana tersebut kembali.
  • Semakin lama jangka waktu deposito, tarif bunganya lebih tinggi; jadi, jika anda menargetkan keuntungan yang lebih besar, pilih jangka waktu yang lebih lama.
  • Tabungan cocok digunakan untuk dana cadangan sementara; jika anda merasa tidak akan menggunakan uang tersebut dalam waktu dekat, sebaiknya pilih deposito
  • Hindari investasi deposito atau tabungan ketika inflasi sedang tinggi, karena profit anda bisa ‘hanyut’ oleh inflasi. Jadi, pelajarilah terlebih dahulu kondisi perekonomian secara makro sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk deposito atau tabungan
  • Konsultasikan perencanaan keuangan anda pada petugas bank di mana anda akan menyimpan uang.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar