Tabungan Dan Deposito
A.
Pengertian
Tabungan
Tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya
dapat di lakukan sewaktu-waktu pada saat di perlukan dan menurut persyaratan
tertentu yang telah di tetapkan oleh bank penyelenggara tetapi penarikan tidak dapat
menggunakan cek atau bilyet giro.
B.
Macam
– macam Tabungan
1.
Tabungan
pembangunan Nasional atau Tabanas, adalah bentuk tabungan yang tidak terikat
oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama
kali di atur pada tahun 1971. Tabanas terdiri dari
a.
Tabanas
umum, Tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara
sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
b. Tabanas pemuda, Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka
yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi
pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kali diatur dalam piagam-piagam
kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara
Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
c. Tabungan Pegawai, tabanas khusus
para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan
departemen/lembaga/instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta
yang pelaksanaan penyetorannya dilakkukan secara kolektif.
d.
Taska,
merupakan tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali
diatur tahun 1971
e. Tabungan ONH, tabungan ongkos untuk
naik haji atas nama calon Jemaah haji untuk setiap musim haji yang
bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap
musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
f. Tabungan lainnya, merupakan tabungan
selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang
bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan
penyelenggara Tabanas ataupun Taska.
1. Pengertian
Deposito
Deposito
adalah suatu produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa di tawarkan kepada
masyarakat, dimana dana dalam deposito di jamin pemerintah melalui Lembaga
Penjamin Simpanan dengan persyaratan tertentu.
2. Macam
– macam deposito
a.
Demand
deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di
Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu
·
Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank)
yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi
yang menerimanya.
·
Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi
bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan
pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses
perpajakan dan pemberian pinjaman.
·
Deposito negara bagian dan daerah, merupakan
deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk
distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
·
Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para
individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
b. Time deposite
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang
pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan
ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan
sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat
bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito
tersebut dicairkan kembali.
Ada tiga macam bentuk dasar dari
deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book)
Merupakan jenis deposito yang paling
dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu
khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang
didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik
kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito
tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada
deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang atau
sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang
tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini
adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh
pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa
sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap,
misalnya $1000, $5000 dan $100.000.
Di lain pihak ada pula yang
mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau
unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti
simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak
ketiga.
Dalam kaitan ini bunga dibayar
dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu
dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli
tunai dengan Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima
kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat
diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Bunga yang diberikan oleh setiap
bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini
tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank bersangkutan atas dana yang
diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat
deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
- Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
- Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
- Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
- Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
- Dikeluarkan atas unjuk.
- Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
- Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
- Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
- Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
- Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah
sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak
dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat
deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh
pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak
dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang
dapat menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening
terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada
deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh
Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik
sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka
ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya
adalah :
- Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
- Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.
Cara Berinvestasi
Berikut adalah beberapa tips aman investasi yang
benar dengan tabungan atau deposito:
- Pilih bank yang memiliki reputasi baik, terutama bank skala nasional atau bank pemerintah seperti Mandiri, BNI, BCA, Bank Meka, CIMB Niaga, BRI, Citibank, BII, dan lain-lain sebagainya;
- Khusus untuk deposito, buat rencana keuangan yang matang. Tentukan kapan anda membutuhkan dana tersebut kembali.
- Semakin lama jangka waktu deposito, tarif bunganya lebih tinggi; jadi, jika anda menargetkan keuntungan yang lebih besar, pilih jangka waktu yang lebih lama.
- Tabungan cocok digunakan untuk dana cadangan sementara; jika anda merasa tidak akan menggunakan uang tersebut dalam waktu dekat, sebaiknya pilih deposito
- Hindari investasi deposito atau tabungan ketika inflasi sedang tinggi, karena profit anda bisa ‘hanyut’ oleh inflasi. Jadi, pelajarilah terlebih dahulu kondisi perekonomian secara makro sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk deposito atau tabungan
- Konsultasikan perencanaan keuangan anda pada petugas bank di mana anda akan menyimpan uang.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar